Ancaman Bagi Blogger Filipina

Kebayang nggak sih kalau setelah satu atau dua hari update blog tentang sesuatu, trus tiba-tiba ada seseorang yang nyegat kamu di jalan, menodongkan pistol dan dorrr…..! Serem banget ya, bok

Silhouette of Man with gun against head

Tadi abis baca berita disini ni, katanya menurut penelitian Committee to Project Journalist (CPJ) setidaknya 73 wartawan Filipina tewas dalam koneksi langsung ke pekerjaan mereka sejak 1992, dan menjadikan Filipina sebagai negara paling mematikan kedua di dunia bagi pers. Dan di awal Agustus 2013, dalam waktu 48 jam, tiga wartawan dibunuh di Filipina. Motif si pembunuh masih belum jelas, tapi Sapol penerbit John Paul Jubelag berspekulasi bahwa pembunuhan itu bisa saja terkait dengan kontribusi untuk laporan tentang perdagangan narkoba di awal tahun. Duh..serem banget ya bok. Mengerikan!

Itu wartawan sih bukan blogger. Tapi dengan kondisi seperti itu, blogger yang sekarang ini punya peran hampir sama dengan wartawan kan bisa bernasib sama kan? Blogger yang sekarang ini menjadi salah satu alternatif dalam penyebaran informasi atau jurnalis warga, nasibnya bisa sama dengan wartawan.

Kok bisa gitu ya? Sebenarnya Filipina pernah disebutkan sebagai negara yang memiliki tingkat kebebasan pers tertinggi di Asia Tenggara. Nyaris tak ada kontrol berarti dari pemerintah bagi kebebasan menyuarakan pendapat warganya. Sehingga menjadi hal biasa ketika tokoh pemerintah menjadi bulan-bulanan kritik di media cetak atau elektronik. Namun pada tanggal 12 September 2012, Presiden Benigno Aquino III menandatangani Cybercrime Prevention Act of 2012 yang isinya memberikan hukuman bagi penyebar fitnah, memberi kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk menutup website dan memonitor lalu lintas informasi online internasional.  Aturan hukum baru ini berisi antara lain mengatur tentang cybersex, online child pornography, akses ilegal ke sistem komputer atau hacking, pencurian identitas online dan spamming

Khusus untuk pasal fitnah, sebenarnya sudah dalam the Revised Penal Code, namun tidak secara spesifik menyebut internet sebagai alat fitnah. Sedangkan di Cybercrime Prevention Act sudah disebutkan dalam media online maupun offline. Yang lebih membuat ngeri adalah bertambahnya hukuman. Jika di the Revised Penal Code hukuman fitnah adalah 4 bulan sampai 4 tahun, maka di Cybercrime Prevention Act menjadi 6 sampai 12 tahun.

Karena banyaknya kontroversi yang menyangkut kebebasan berekspresi, pada tanggal 9 October 2012, the Supreme Court of Phillippines menetapkan temporary restraining order (TRO) terhadap Cybercrime Prevention Act dan terus diperpanjang sampai sekarang.

Manila
Manila

Meskipun demikian, perihal tentang ancaman hukuman itu tentu saja membuat para blogger ngeri dalam mengekspresikan diri lewat tulisan. Salah-salah ntar dituduh fitnah, trus dipenjara dah. Belum lagi ditambah ancaman pembunuhan seperti yang dialami wartawan.

Menyambut Komunitas ASEAN 2015, harusnya pemerintah Filipina bisa mengatasi masalah ini. Ancaman keamanan bagi pers adalah hal penting yang harus segera dicari jalan keluarnya. Penyelidikan dan investigasi untuk kasus-kasus yang terlanjur terjadi harus dituntaskan dan pelakunya diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku. Mengenai Cybercrime Prevention Act of 2012 yang masih menggantung, harus segera difinalize dengan melibatkan wakil pers dan juga blogger.

Saat ini, seperti halnya masyarakat di seluruh dunia, warga Filipina juga mengikuti perkembangan media sosial dengan sangat antusias. Sayang sekali kalau kebebasan berekspresi harus dipatahkan oleh hukum yang terlalu mengekang dan juga ancaman keamanan. Kebebasan berekspresi yang dimaksud tentunya adalah kebebasan yang masih dalam jalur normal dan bertanggungjawab. Bukan ekspresi asal bunyi tapi harus yang didasari fakta dan bijaksana dalam penyampaiannya. Semoga para blogger ASEAN bisa menjadi contoh yang baik bagi para blogger di kawasan Asia Tenggara.

ini adalah postingan hari kedelapan #10daysforASEAN

sumber :

http://id.wikipedia.org

http://www.anneahira.com

Advertisement

One comment

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s